News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Suap Hakim

Ibunda Aditya Anugrah Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kronologi kasus suap antara Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI dengan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow? dan telah divonis bersalah selama lima tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Marlina Moha Siahaan, ibunda dari Aditya Anugrah Moha, (AAM) anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar yang berstatus tersangka di KPK demi membebaskan ibunda dari jeratan hukum dengan menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado (PN Manado), Sudiwardono, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (17/10/2017).

Baca: Komisi III DPR: Kehadiran Densus Tipikor Supaya KPK Tidak Monopoli

"Saksi Marlina Moha, akan diperiksa untuk tersangka ‎AAM," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain memeriksa Marlina Moha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada dua saksi lainnya untuk diperiksa bagi tersangka Aditya Anugrah.

Mereka yakni Refly Herry Batubuaja, panitera PN Manado dan Muhammad Zakir Sani, tenaga ahli DPR RI.

"Dua saksi lainnya, Refly dan M Zakir juga diperiksa untuk tersangka AAM," tambah Febri.

‎Ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) kemarin, Aditya Anugrah Moha mengakui menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono untuk membantu ibunya Marlina Moha Siahaan lepas dari jeratan hukum.

Pada awak media, Aditya kembali menegaskan perbuatan itu dilakukan semata-mata demi berbakti pada ibunya yang merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Prinsip utama, ini saya lakukan semata-mata demi nama seorang ibu," ucap Aditya usai diperiksa penyidik KPK.

Diketahui setelah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Marlina Moha yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow itu lalu mengajukan banding agar divonis bebas dan tidak ditahan dengan memberikan suap.

Aditya pun menyadari perbuatan yang dilakukannya itu salah.. Lagi-lagi dia beralasan itu dilakukan demi membebaskan sang ibu dari jeratan hukum.

"Tetapi ini untuk mempejuangkan nama seorang ibu, saya pikir mas juga dalam posisi saya kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik.Di mana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan (suap) berupaya menolong seorang ibu," terang Aditya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini