TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/10/2017) siang.
Oleh penyidik, Budi diperiksa hampir tiga jam sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK).
Usai diperiksa sebanyak 20 pertanyaan, pada awak media, Budi menyatakan mendukung penuh proses hukum yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.
Budi juga menyatakan penetapan tersangka terhadap anak buahnya itu merupakan bagian dari bersih-bersih di lembaga yang dipimpinnya.
"Saya sampaikan, Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu, selalu ditegakkan dan kami selalu mendukung. Ini bagian dari pada bagaimana Kementerian bisa melakukan kegiatan lebih governance," ungkap Budi di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terakhir, Budi juga menyampaikan terimakasih kepada KPK karena memberinya kesempatan untuk menjelaskan permasalahan yang menjerat Tonny.
"Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang memberikan kesempatan pada saya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah di Dirjen Laut," katanya.
Baca: Cara Anies Baswedan Tanggulangi Budaya Korupsi di Pemprov DKI
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni anak buahnya Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Selain menyandang status suap, Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi berupa jam tangan, keris hingga batu akik yang kini telah disita KPK.