TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun diperiksa berjam-jam oleh penyidik KPK, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) tetap setia meladeni pertanyaan awak media.
Rita yang kali ini, Rabu (18/10/2017) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima, sempat mengaku stress.
"Sudah ya, stress ini," singkat Rita yang menggunakan busana biru dongker berbalut rompi tahanan berwarna orange dan kerudung kepala berwarna hitam tersebut.
Baca: Mendagri: Sudah Cukup Lama Ormas yang Bertentangan dengan Pancasila Dibiarkan Berkembang
Dikonfirmasi apa penyebab stress? Apakah Rita stress di dalam tahanan? Hal itu langsung dibantah Rita. Rita ternyata stress karena terlalu lama menjalani pemeriksaan.
"Bukan-bukan stress, di tahanan aku happy saja," ucap Rita meralat pernyataan awal.
Rita diperiksa sedari pukul 09.30 WIB, saat tiba di KPK, Rita satu mobil dengan Wali kota Tegal, Siti Mashita Soerparno. Sekitar pukul 15.30 WIB, Siti Mashita sudah rampung pemeriksaan. Sementara Rita baru selesai diperiksa pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan yang terlampau lama hingga berjam-jam, itulah yang membuat Rita stress dan kelelahan. Hal ini dibenarkan pula oleh kuasa hukum Rita, Noval El Farveisa yang beberapa kali menyampaikan kliennya kelelahan usai diperiksa.
"Sudah ya, ibu lelah, kasihan, mau istirahat," tutur Noval. Meski begitu, Rita tetap saja setia meladeni pertanyaan awak media.
Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.
Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.