LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Aset Manajemen Investasi, Taufik Mappaenre, hari ini Rabu (18/10/2017) dijadwalkan jalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Taufik diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Yang bersangkutan (Taufik) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung)," ujar Febri.
Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Mantan Deputi BPPN
Febri melanjutkan atas kasus ini, penyidik juga memeriksa puluhan saksi untuk Syafruddin. ‎Dari para saksi tersebut, lanjut Febri, KPK terus mendalami terkait dengan proses penerbitan SKL.
Penyidik menduga penerbitan SKL itu tidak tepat karena seharusnya penerbitan SKL dilakukan jika kewajiban dari obligor sudah selesai.
Tersangka Syafruddin sendiri telah diperiksa satu kali pada (5/9/2017) lalu. Saat itu penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.
Sedianya Syafruddin dijadwalkan pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Kamis (12/10/2017) lalu.
Namun, Syafruddin tidak memenuhi panggilan KPK sehingga penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.