News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Tegal Diperiksa untuk Mantan Politisi Nasdem

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS)

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal‎ tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017, terus berproses di KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Rabu (18/10/2017) penyidik memeriksa seorang saksi yakni Agus Jaya, pegawai RSUD Kardinah.

"Agus Jaya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMS (Siti Mashita Soeparno‎-Wali Kota Tegal)," ujar Febri.

Febri melanjutkan dalam perkara ini, penyidik juga memeriksa Siti Mashita Soeparno bukan sebagai tersangka melainkan saksi untuk tersangka yang lain, Amir Mirza (AMH).

Amir Mirza adalah pengusaha dan tangan kanan Siti Mashita Soeparno. Selain itu, ‎Amir Mirza juga sebelumnya adalah kader Partai Nasdem, namun dipecat karena menyandang status tersangka di KPK.

"Terakhir, penyidik juga memeriksa tersangka CHY (Cahyo Supriyadi-Wakil Direktur RSUD Kardinah)," tambah Febri.

Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini