TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Badan Anggaran (Banggar) tak mengesahkan APBN 2018 jika Presiden Joko Widodo tidak mendukung pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.
"Saya mau bicara juga sama Banggar ini. Kalau bisa kami enggak usah mengesahkan angggaran pemerintah deh tahun ini. Capek juga pemerintahnya enggak serius gitu lho," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Ia mengatakan, DPR melalui Komisi III bersama Polri serius dalam memikirkan tata kelola pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karena itu, ia meminta pemerintah menanggapinya secara serius.
Fahri menambahkan, KPK tak bisa selamanya menjadi instrumen utama dalam memberantas korupsi.
Baca: Mendagri: Seleksi Alam Akan Menentukan Sebuah Parpol
Pemerintah perlu mendukung pembentukan Densus Tipikor selaku lembaga penegak hukum inti.
Ia mengusulkan nantinya KPK yang akan melakukan supervisi dan mengkoordinasikan penindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Densus Tipikor.
"Reorganisasi kelembagaan kepolisian untuk menerima amanah memberantas korupsi dari KPK penting karena KPK harusnya diberikan tugas lain khususnya untuk mengawasi IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita yang tak naik secara signifikan," lanjut Fahri.
Hal itu disampaikan Fahri menyikapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK, Densus Tipikor tak perlu dibentuk.
Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik," kata Wapres di kantornya di Jakarta, Selasa (17/10/2017), seperti dikutip Antara.
Adapun Presiden Jokowi belum memutuskan soal wacana tersebut.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan, pembentukan Densus Tipikor ini akan dibahas dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden.