TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pidatonya di Balai Kota yang menyinggung tentang pribumi.
Kali ini Anies dilaporkan oleh Federasi Indonesia Bersatu (FIB).
Laporan dari FIB telah diterima oleh Bareskrim dan telah terigister dengan nomor laporan polisi: LP/1082/X/2017/Bareskrim, tertanggal 19 Oktober 2017.
"Pelaporan kami jelas untuk melaporkan pidato pada saat dia pertama menjabat Gubernur," ujar Ketua Umum FIB, Tirtayasa, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Baca: Bareskrim Periksa Pelapor Eggi Sudjana Soal Dugaan Penistaan Agama
Tirtayasa mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis.
"Jadi kita melaporkan pasal 4 huruf B ke 1 dan 2 dan pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminatif Ras dan etnis, itu jelas," ungkap Tirtayasa.
Tirtayasa mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pidato Anies secara keseluruhan.
Tapi mereka tak terima soal penggalan kata kebangkitan pribumi di Jakarta yang diucapkan Anies.
Menurutnya, hal itu bisa berdampak yang berdampak dimana-dimana.
Baca: MK Tolak Permohonan Uji Materi Pembentukan Provinsi Madura
"Tapi penggalan kata yang mengatakan bahwa kebangkitan pribumi di Jakarta, ini yang menimbulkan ekses ada dimana-mana," tambah Tirtayasa.
Dalam laporan ini, FIB menyertai sejumlah barang bukti diantaranya video pidato politik Anies pada Senin 16 Oktober 2017.
"Tadi kami telah menyampaikan bukti yang ada. kami kumpulkan melalu flash disk penggalan-penggalan dari (video) pidato yang viral dimana-mana. Banyak dari Youtube dan media lainnya, media online," jelasnya.
Baca: Catat, 10 Nama Unik di Indonesia Mulai Pajero Sport, Es Bon Bon Sampai Aril Piterpen
Sebelumnya Gerakan Pancasila melalui Jack Boyd Lapian melaporkan Anies dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.