Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan draft revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjabarkan ada tiga poin berbeda dari 14 pasal Permen tersebut di antaranya surat izin, asuransi, dan wajib melaporkan dashboard kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Baca: Drone UGM dan BNPB Ambil 400 Foto Udara Kawah Gunung Agung, Begini Kondisi Terkininya
"Ya tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi. Jadi prinsipnya ada 3 hal baru dari sebelumnya. Tarif atas dan bawah, sekarang tapi tetap ada," ucap Budi Karya Sumadi.
Draft ini belum final sebab masih akan ada tahapan dengar pendapat terlebih dahulu sebelum draft akhir ditetapkan Senin (23/10/2017) mendatang.
Setelah itu baru, revisi peraturan dapat diterapkan mulai 1 November 2017.
Baca: Pengamat: Parpol Di Luar Koalisi Jokowi Cenderung Pilih Prabowo Ketimbang Anies Sebagai Capres 2019
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat menjelaskan ada sebilan poin yang diatur.
Pertama, agrometer taksi yang harus sesuai dengan yang tercantum pada agrometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
Kedua, tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dengan berpedoman pada tarif atas dan tarif bawah.
"Tarif batas dan bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya, usulan tarif terlebih dahulu ada pembahasan," papar Hindro di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10/2017).
Baca: Pengusaha Start Up Bakal Dapat Suntikan Dana Rp 100 Miliar di 2018
Ketiga, angkutan online hanya boleh beropasi pada wilayah yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur wilayah.
Keempat, kuota kendaraan yang akan disesuaikan kebutuhan angkutan dan jumlah masyarakat maupun jumlah kendaraan di suatu wilayah.
"Ini juga ditetapkan oleh Dirjen, Kepala BPTJ, ataupun gubernur," ucap Hindro.
Baca: Masyarakat Masih Senang Kredit Rumah Jangka Panjang
Kelima mengenai persyaratan lima kendaraan dimana perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum koperasi.
Keenam, kewajiban memiliki Buku Milik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum.
Ketujuh, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kedelapan, melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
Kesembilan, perusahaan aplikasi di sektor transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan Umum.
"Ini untuk mengatur memberikan layanan akses aplikasi kepasa perusahaan angkutan umum, akses layanan kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan tarif promosi atas bawah, juga asuransi," kata Hindro.