News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Komisioner KPU: Aneh Sipol Jadi Alasan Penghambat Parpol Peserta Pemilu

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Mantan Komisioner KPU‎ Hadar Nafis Gumay mengangap aneh jika Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadikan alasan partai politik sebagai penghambat menjadi peserta Pemilu.

"Dari 27 partai yang masuk, 14 berhasil lengkap, jadi sebetulnya ada yang berhasil," ujar Hadar di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Melihat ada partai politik yang berhasil menggunakan Sipol, maka Hadar menyakini sistem tersebut sudah berhasil dan kurang tepat jika dijadikan alasan sebagai penghambat.

"Ada yang berhasil, bisa dikatakan sistem tersebut berjalan dan Sipol punya catatan, matinya berapa banyak, berjam-jam, ini kan teknologi bisa dilihat, saya rasa enggak berjam-jam," ujar Hadar.

Baca: Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Ditolak Masuk Amerika Serikat.

Hadar menduga ‎yang menjadi persoalan partai politik menjadi peserta pemilu dikarenakan kekurangan materi dan data persyaratan yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

‎Diketahui dari 27 partai politik yang mendaftar jadi calon peserta pemilu ke KPU, 14 parpol yang diterima pendaftarannya dan 13 Parpol tidak diterima oleh KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini