TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski ditangkap di Pekanbaru sejak 7 Agustus 2017 lalu, namun pemberkasan perkara pimpinan Saracen, Jasriadi, oleh penyidik Bareskrim belum juga rampung.
Padahal anggota Saracen lainnya, Sri Rahayu Ningsih, yang ditangkap pada 5 Agustus 2017 justru telah rampung, bahkan telah disidangkan di Cianjur, Jawa Barat.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa proses pemberkasan Jasriadi yang memakan waktu lama adalah strategi dari penyidikan.
"Belum, sengaja kita minta dibuat selama mungkin. Sifatnya hanya strategi penyidikan," ujar Irwan saat dihubungi wartawan.
Irwan mengungkapkan bahwa selain kasus penyebaran ujaran kebencian, Jasriadi juga tersangkut kasus illegal acces.
"Belum karena dia banyak hutangnya (kasus). Kalau nanti misalnya kasus yang pertama selesai dia gak cukup oleh jaksa rencananya nanti akan ditangguhkan dulu kemudian dia akan kami tahan dalam kasus yang lain," kata Irwan.
Baca: Anies Baswedan Targetkan Pemprov DKI Raih Predikat WTP
Sebelumnya Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, pernah mengungkapkan bahwa Jasriadi pernah meretas akun grup Facebook seseorang dan ulahnya dilaporkan admin grup tersebut ke Polresta Depok.
Penyidik sengaja melakukan ini karena jika kasus pertama yang menjerat Jasriadi dilimpahkan, maka penyidik akan kesulitan mengambil keterangannya terkait kasus illegal acces.
Penyidik rencananya akan meminta perpanjangan penahanan untuk Jasriadi.
"Dihabiskan masa penahanannya 120 hari, setelah itu dia ditangguhkan. Selanjutnya ditahan dalam kasus yang lain untuk melaksanakan proses penyidikan terhadap casenya yang kedua," ujar Irwan.
Saat ini polisi telah menyelesaikan berkas perkara terhadap tiga anggota Saracen yakni Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono.
Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat. Sementara Faizal dan Abdullah berkasnya baru dinyatakan P21 oleh kejaksaan.