News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK Masih 'Gantung' Hasil Rekomendasi DPP soal Pelanggaran Novel dan Aris Budiman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIREKTUR Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman, saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menutup rapat hasil rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh penyidik senior Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman.

Padahal, rekomendasi dari DPP sudah diserahkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak minggu lalu, namun hingga kini nasib atau sanksi apa yang akan diterima oleh Novel dan Aris Budiman masih belum ditentukan oleh pimpinan.

"Proses pemeriksaan sudah selesai dibawa ke DPP dan sudah disampaikan hasil rekomendasinya kepada pimpinan. Jadi berkas akan berkembang lebih lanjut di pimpinan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).

Untuk diketahui, dua kasus yang masuk kategori pelanggaran berat, yakni pertama soal surat elektronik (Surel) protes Novel kepada Aris. Di mana dalam surel itu, Novel dianggap telah mendiskreditkan jabatan Aris sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Kemudian, pelanggaran berat kedua adalah tindakan Aris yang datang ke rapat Pansus Hak Angket DPR. Aris menghadiri undangan Pansus Hak Angket tanpa restu dari pimpinan KPK.

"Isi rekomendasi itu belum bisa kami sampaikan karena perlu ditimbang lebih lanjut oleh pimpinan," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini