TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menutup rapat hasil rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh penyidik senior Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman.
Padahal, rekomendasi dari DPP sudah diserahkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak minggu lalu, namun hingga kini nasib atau sanksi apa yang akan diterima oleh Novel dan Aris Budiman masih belum ditentukan oleh pimpinan.
"Proses pemeriksaan sudah selesai dibawa ke DPP dan sudah disampaikan hasil rekomendasinya kepada pimpinan. Jadi berkas akan berkembang lebih lanjut di pimpinan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).
Untuk diketahui, dua kasus yang masuk kategori pelanggaran berat, yakni pertama soal surat elektronik (Surel) protes Novel kepada Aris. Di mana dalam surel itu, Novel dianggap telah mendiskreditkan jabatan Aris sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Kemudian, pelanggaran berat kedua adalah tindakan Aris yang datang ke rapat Pansus Hak Angket DPR. Aris menghadiri undangan Pansus Hak Angket tanpa restu dari pimpinan KPK.
"Isi rekomendasi itu belum bisa kami sampaikan karena perlu ditimbang lebih lanjut oleh pimpinan," tambah Febri.