News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Perppu Ormas Akhirnya Disahkan, Pasal Penistaan Agama di UU Ormas Siap-siap Direvisi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di depan Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang ormas. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang diapresiasi Pemerintah.

Namun langkah mulus pemerintah untuk menjadikan Perppu ini menjadi payung hukum harus diganjar dengan revisi yang akan dilakukan Pemerintah bersama DPR RI.

Ini lantaran, pengesahan Undang-Undang Ormas ini disahkan dengan catatan sejumlah Fraksi yang menyetujuinya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, F-Demokrat, F- PKB dan F-PPP meminta sejumlah revisi. Yakni pasal penistaan agama di Pasal 59 Ayat 3, sanksi di pasal 61 dan mekasnisme pengadilan seperti diatur dalam Pasal 82.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya akan segera mematuhi permintaan DPR RI untuk melakukan revisi bersama. Namun dia belum bisa merinci pasal apa saja yang akan direvisi secara terbatas dan terbuka dan revisi ini bisa diselesaikan.

Baca: Tarif Cukai Rokok Naik, Seberapa Besar Dampaknya Pada Inflasi?

Baca: Hari Ini Rapat Paripurna DPR Akan Bahas RAPBN 2018

"Kami belum bisa melihat revisi akan seperti apa, dan mungkin bisa seperti pembuatan undang-undang. Nanti masih akan dibahas kembali apakah berdasarkan inisiatif DPR atau pemerintah," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Selasa (24/10/2017).

Tjahjo menyatakan pemerintah bagi pihak-pihak yang tak setuju dengan Undang-Undang Ormas, maka bisa menempuh jalur hukum untuk melakukan judicial review.

Ia bilang beleid ini telah dibuat dengan prinsip kehati-hatian. "Soal ada yang tidak setuju itu kan bagian dari proses," pungkas dia.

Reporter: Ramadhani Prihatini 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini