Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan istrinya di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Penangkapan terhadap Taufiqurrahman dilakukan selang beberapa jam setelah orang nomor satu di Nganjuk itu diduga menerima uang suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
Baca: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Suap Perekrutan Kepala Sekolah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi penangkapan Bupati dua periode,2008-2013 dan 2013-2018 tersebut diawali pada
Selasa 24 Oktober 2017, tim penindakan KPK mengetahui Taufiqurrahman berada di Jakarta.
Dimana keberadaan Taufiqurrahman ke Jakarta dalam rangka mendengarkan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengingatkan agar kepala daerah tidak sembarangan menggunakan uang rakyat dan jangan sampai terjaring OTT.
Baca: Politikus Gerindra Sebut Ruang Kerja Anggota DPR Kalah Dengan Ruang Kepala Desa di Jakarta
“Selesai kegiatan, TFR (Taufiqurrahman) bermalam di suatu hotel di daerah Lapangan Banteng (Hotel Borobudur). Kemudian, pada Selasa tengah malam, IT (Ita) istri Bupati Nganjuk tiba bersama D (ajudan Ita) di Jakarta. Kenapa dia menginap di Hotel itu, mungkin supaya dekat ke Istana,” ungkap Basaria, Kamis (26/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Selain Ita dan ajudan, lanjut Basaria, rombongan lainnya dari Nganjuk tiba di Jakarta pada malam yang sama.
Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH) dan D (wartawan media online Nganjuk).
Ketiganya bermalam di hotel lain.
Baca: KPK Ogah Datang, Pansus Angket Segera Akhiri Masa Kerja
Rabu (25/10/2017) pagi, Suwandi, Ibnu Hajar dan D menuju Hotel Borobudur, lokasi Bupati Nganjuk menginap.
Pada hari yang sama, tiga orang rombongan lain juga tiba di Jakarta dan langsung menuju Hotel Borobudur.
Mereka di antaranya SA (Lurah di Kabupaten Nganjuk), S (mantan Kepala Desa di Nganjuk), dan J (Sekretaris Camat Tanjung Enam).
"Pukul 11.00 WIB, kesepuluh orang tersebut bertemu di restoran di Hotel tempat TFR (Taufiqurrahman) menginap. Diduga IH (Ibnu Hajar) dan SUW (Suwandi) akan menyerahkan Rp 298,2 juta yang dimasukan ke dalam dua tas berwarna hitam," kata Basaria.
Lanjut pukul 11.30 WIB, lima orang yaitu TFR bersama Istrinya, kemudian D dan dua ajudannya akan meninggalkan hotel.
Baca: Yusril Ihza: HTI Belum Tamat Dengan Disahkannya Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang
Sedangkan lima orang lainnya tetap berada di tempat dan dititipkan tas berisi uang kepada Ibnu Hajar.
Tim KPK menghentikan rombongan yang akan berangkat.
Lalu tim mengamankan kelimanya beserta sopir rental.
Pada saat yang sama tim juga mengamankan lima orang yang masih berada di dalam hotel, bersama dua tas berisi Rp 298,2 juta.
Total uang yang diamankan, Rp 298,2 juta tersebut berada dari tangan Ibnu Hajar senilai Rp 149,12 juta dan dari Suwandi senilai Rp 148,9 juta.
Lalu semuanya dibawa ke kantor KPK.
Tidak lama berselang, tim penindakan KPK juga mengamankan Mokhammad Bisri (MB) di sebuah hotel di Jalan Jenderal Soedirman.
Baca: PPP Tetap Dorong Bupati Tasikmalaya Dampingi Ridwan Kamil Meski Golkar Usulkan Daniel Mutaqien
Secara terpisah, tim penindakan mengamankan delapan orang lainnya di Nganjuk, Jawa Timur.
“Delapan orang tersebut yakni T, H (Hariyanto-Kadis Lingkungan Hidup), SUT, CSE, SUR, OHP, TFY dan SUM. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Nganjuk. Terhadap T dan H di berangkat siang ini ke Jakarta,” kata Basaria.
Dalam operasi tangkap tangan ini, tim Satgas KPK mengamankan total 20 orang.
12 di Jakarta dan delapan orang di Nganjuk.
Dari 20 orang tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH), Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).