Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih merampungkan berkas perkara pimpinan Saracen, Jasriadi.
Saat ini Jasriadi tersangkut dalam kasus ujaran kebencian dan illegal acces.
Kasus ujaran kebencian dilakukan Jasriadi di Pekanbaru, Riau sementara kasus ilegal acces di Depok, Jawa Barat.
Baca: Kebahagian Istri Tersangka Kebakaran Pabrik Kembang Api Di Tengah Duka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengungkapkan bahwa persidangan Jasriadi akan dilakukan di dua tempat berbeda yakni Pekanbaru dan Depok.
Baca: Begini Pengakuan Tukang Las Sebelum Kebakaran Maut di Pabrik Kembang Api
"Nanti sidang dulu di Pekanbaru setelah itu kita ajukan lagi perbuatan lain yang tompus dan locusnya berbeda," ujar Fadil kepada wartawan di Gedung Dirtipid Siber, Tanah Abang, Senin (30/10/2017).
Baca: Anggota DPRD Pertanyakan Soal Dasar Tidak Diperpanjangnya Izin Alexis, Begini Jawaban Pemprov DKI
Fadil mengungkapkan saat ini, selain Jasriadi masih ada tersangka lain yakni Asma Dewi yang pemberkasannya belum rampung atau P21.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21," kata Fadil.
Saat ini polisi telah menyelesaikan berkas perkara terhadap tiga anggota Saracen yakni Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono.
Baca: Tulang Berulang Diduga Tukang Las Ditemukan Dari Lokasi Kebakaran Pabrik Petasan, Ini Petunjuknya
Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat. Sementara Faizal dan Abdullah berkasnya baru dinyatakan P21 oleh kejaksaan.