TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menduga akan ada sejumlah organisasi masyarakat yang mungkin dibubarkan pada tahun politik 2018.
Menurutnya, pemerintah bakal menggunakan UU Ormas hasil pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, sebagai senjata.
"Saya ada dugaan, tahun depan itu akan banyak pembubaran ormas karena itu akan menyangkut suhu politik dan bisa jadi yang kena bubar adalah ormas-ormas yang kelihatan ada politik dengan kelompok tertentu. Bisa jadi itu, hati-hati aja. Dan itu kewenangan hanya ada di eksekutif," kata Fahri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Fahri mengungkapkan, bukan tidak mungkin ormas yang akan jadi sasaran pembubaran adalah mereka yang bersebrangan dengan pemerintah, lantaran dinilai berpotensi mengganggu suara Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2019.
"Bisa jadi yang bubar adalah ormas-ormas yang ada politik dengan kelompok lain atau tertentu, bisa jadi itu, hati-hati. Itu kewenangan hanya ada di eksekutif. Ini mengganggu suara saya nih, 'cepret' (ormas) dimatiin, bisa begitu," kata Fahri.
Baca: Politikus Nasdem Dikonfrontir dengan Pemilik Portal Suara News
Lebih lanjut Fahri sempat menuding pemerintah mengeluarkan perppu ini awalnya hanya untuk membubarkan HTI.
Hal ini karena dirinya menilai tidak mengerti langkah apa yang harus diambil, hingga dikeluarkanlah perppu yang dapat membubarkan HTI.
Pasalnya, Fahri beralasan, setelah HTI tidak ada lagi gelagat pemerintah akan membubarkan ormas tertentu.
Bagi Fahri, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah kecolongan.
Menurutnya, tidak ada gunanya menagih pemerintah untuk melakukan revisi perppu ormas.
Dia menilai, sudah tidak mungkin ada perubahan. Kecuali, SBY melobi Presiden Jokowi agar membuat perppu lagi untuk membatalkan perppu ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang ini.
"Sebab yang darurat ini sekarang adalah senjata ini. Kayak palu thor, ini bisa mukul sembarang orang," katanya.
Fahri juga menduga, UU Ormas tidak hanya akan dimanfaatkan pemerintahan saat ini tetapi pemimpin setelah Jokowi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap ormas.
"Ini ada palu godam di tangan presiden yang dibiarkan berjalan nanti kalau besok ada presiden lain yang bersikap lebih keras terhadap masyarakat dia akan membubarkan banyak ormas dengan alat yang sama," katanya.
Seperti diketahui, Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU pada Paripurna DPR, Selasa, 24 Oktober 2017 lalu.
Pengesahan ini mendapat penolakan dari tiga fraksi Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.