Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal, mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di bawah bendera PT Grand Ancol Hotel.
Menurutnya, penutupan ini membuktikan Anies-Sandi merealisasikan janjinya selama kampanye di Pilkada DKI Jakarta.
"Sejauh itu dilakukan penelitian secara hukum tentu tidak perlu ada yg ditunda tunda. Jadi kita merasa lega kita merasa lapang," kata Mustafa kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Mustafa mengingatkan pemenuhan janji kampanye seperti ini harus benar-benar melalui kajian serta didasari aturan dan hukum yang telah ditetapkan.
Apalagi, dalam menutup tempat-tempat prostitusi berkedok hotel atau tempat hiburan malam seperti kafe dan tempat karaoke.
"Yang penting adalah penelitiannya secara hukum, tidak boleh juga dilakukan secara semena-mena dengan melanggar aturan," katanya.
Lebih lanjut Mustafa percaya Anies dan Sandiaga Uno telah melakukan kajian-kajian yang didasari hukum sebelum mengeluarkan kebijakan-kebijakannya, apalagi kebijakan yang menjadi sorotan publik seperti penutupan Alexis.
"Saya melihat apa yang dilakukan Anies-Sandi ini sudah didahului penelitian itu karena beliau sudah menjadi gubernur-wagub definitif punya aparat termasuk dari biro hukum umtuk langsung bisa menyajikan karena ini bukan peristiwa baru," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.
Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.
"Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) siang.
Baca: Wiranto Soal Perppu Ormas: Tidak Perlu Dipanas-panaskan, Jangan Bikin Gaduh
Baca: Dramatis! Kronologi Aksi Baku Tembak Penjaat Curanmor Vs Polisi di Kampung Tipar, Cimanggis, Depok
Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memproses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.
Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.
Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.
Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.
Menurutnya, izin usaha Alexis sudah habis sejak September 2017. Sehingga, dengan tak diperpanjangnya izin, sudah seharusnya pengelola Alexis bersiap menutup usahanya.
"Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha," kata Edy.