TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi proyek terhadap terdakwa Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Martiani Maddara berlangsung hari ini, Kamis (2/11/2017).
Pada sidang itu hadir pula mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Mahfud yang memakai jas krem dengan kemeja putih ini nampak duduk di bangku pengunjung sidang.
Setelah selesai sesi pertanyaan hakim kepada para saksi, sidang dijeda untuk sholat Dhuhur.
Mahfud pun bertemu dengan Ridwan di musholla pengadilan negeri di bagian belakang. Keduanya saling berpelukan dan menyapa.
Baca: Ditjen Imigrasi Bertindak Jika Temukan Pelanggaran 104 Tenaga Asing di Alexis
"Saya datang ke sini untuk memberi dukungan moril kepada Pak Ridwan, beliau orang baik kebetulan sedang terkena kasus ini. Ridwan Mukti itu adik saya, sahabat saya, junior saya," kata Mahfud di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A, Bengkulu.
Mahfud juga pernah mengunjungi Ridwan di Rutan Guntur KPK di Jakarta beberapa bulan lalu.
Ditanya tentang kasus yang dihadapi sahabatnya, Mahfud mengaku tak ikut campur sama sekali.
Dia menyerahkan semuanya kepada proses pengadilan dan berharap pengadilan memutuskan sesuai fakta-fakta persidangan yang ada.
Selain mendukung secara moril kepada Ridwan, Mahfud juga mendukung secara moril kepada Pengadilan agar bisa memutus dengan sebaik-baiknya.
Baca: Ditjen Imigrasi Tegaskan Alexis Wajib Pulangkan 104 Tenaga Kerja Asing
"Kepada Pak Ridwan harus tabah dan sportif. Dan selama ini beliau kan tidak berbelit-belit dan sportif. Itu sikap yang saya senang. Kepada Pengadilan, gak perlu takut memutus apapun sesuai fakta. Buktikan di pengadilan saja, yang penting pengadilannya fair. Substansi persidangan saya gak tahu. Saya tidak tahu dakwaannya pada sidang sebelumnya. Saya tidak akan intervensi soal kasus korupsinya. Kita serahkan saja ke proses pengadilan dan hakimnya," terangnya.
Mahfud bercerita, dia kerap menghadiri sidang kasus apapun yang dijalani sahabat-sahabatnya.