News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Hadiri Sidang Gubernur Bengkulu Non Aktif Ridwan Mukti

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

"Saya Pak Dahlan datang sidang waktu didakwa korupsi, Pak Rohmin Dahuri, Pak Bachtiar Chamsah juga. Kan semuanya sahabat saya. Hukum tetap hukum, sahabat ya sahabat," tandasnya.

‎Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu diketuai hakim Admiral SH, MH, didampingi hakim Agussalim, SH, MH dan Gabriel Siallagan.

Sidang ini menghadirkan tujuh orang saksi yakni Kepala Perwakilan PT Statitka Mitrasarana Bengkulu Jhoni Wijaya, ‎ Dirut PT Statitka Mitrasarana Soewinto, Haris Taupan Mantan karyawan PT Rico Putra Selatan, Syahrul Anwar Mantan Supir Rico Dian Sari , Rico Madari Direktur PT Wahana Arta Perkasa yang juga adik kandung Lilly, ‎Haryono Mantan Ajudan Gubernur dan Rian Hidayat Mantan PNS Gubernur Ajudan. Tujuh‎ saksi yang dihadirkan ini berkaitan dengan kronologis penyerahan uang hinggaa OTT KPK.

‎Penasehat Hukum Ridwan, Maqdir Ismail, menyebut, saksi-saki yang hadir justru melemahkan dakwaan terhadap Ridwan dan menjelaskan posisi Ridwan Mukti korban kebohongan dan fitnah.

"Seperti sidang minggu lalu, banyak dibantah klien saya dari pernyataan Kuntadi. Bahkan dalam sidang itu terungkap jika pernyataan saksi Kuntadi bukanlah fakta, akan tetapi pendapat dari saksi itu sendiri. Termasuk sidang hari ini, 7 saksi dihadirkan dan tidak ada yang menguatkan jika pak Ridwan Mukti meminta uang fee 10 persen atau Rp 1 miliar dari saksi Jhoni Wijaya. Pak Ridwan korban fitnah," tegasnya.

Baca: Ini 5 Fakta Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto, Motif Sampai Ancaman Hukuman

Melalui fakta sidang hari ini, Maqdir menilai, terkesan penyidik KPK terburu-buru menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka yang dituangkan dalam dakwaan.

"Saya lihat diperkara ini, semakin jelas jika pak Ridwan Mukti bukanlah penerima suap. Saat OTT, Ridwan Mukti tidak ada di TKP. Dia ditahan ketika menjenguk Ibu Lily ke Polda Bengkulu.

Dia tidak terlibat sama sekali dalam perkara ini," tandas Maqdir.

Terpisah Ketua Tim JPU KPK Haerudin menegaskan, tetap pada dakwaan.

Perkara OTT terhadap terdakwa Lily Martiani Maddari, jelas-jelas sasarannya untuk Gubernur Nonaktif Ridwan Mukti.

"Logikanya, uang Rp 1 miliar dari Jhoni tidak akan diberikan, jika saja ibu Lily bukan istri Gubernur. Terus Gubernur ada dalam rangkaian dan pusara uang itu. Gubernur yang terlibat dalam beberapa pertemuan, dan Gubernur memanggil Jhoni Wijaya.‎ Fakta sidang terang uang Rp 1 miliar itu tujuannya ke Gubernur, dititip melalui Rico Dian Sari dan diberikan kepada istri Gubernur," terangnya.

Sementara Ajudan Gubernur, Haryono dalam kesaksiannya, saat OTT, Ridwan tengah rapat di Kantor Pemprov dan tidak ada di TKP OTT yang berada di rumah dinasnya, di Jalah Hibrida, Kota Bengkulu.

"Saya mendampingi Pak Ridwan. Kami sedang rapat di Pemprov. Kalau tidak salah soal tindak lanjut ekspose proyek strategis nasional. Rapat dengan Bupati Bengkulu Utara. Saya diberi tahu Bu Lilly ketangkep KPK. Waktu itu saya panik, saya bisikan ke Pak Gubernur yang sedang rapat, bilang di rumah ada KPK. Bapak bilang Kenapa ada KPK? Saya diminta lapor ke Sekda menyampaikan untuk Sekda meneruskan rapat," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini