TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pokok-pokok laporan partainya dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam kesempatan tersebut, Yusril memaparkan bahwa pihaknya keberatan dengan diberlakukan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dimana semua data yang dimasuan petugas partainya tidak dapat terinput semua.
"Dan SIPOL itu kami akui tidak semua dapat terinput dalam SIPOL itu sendiri. Di samping kelemahan kami sendiri, juga seperti pengurus-pengurus partai di daerah yang barangkali terkendala dalam mengisi SIPOL," kata Yusril di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/10/2017).
Baca: Usai Diperiksa, Mantan Ketua DPRD Kota Malang Ditahan KPK
Yusril menuturkan, yang terpenting bagi partainya adalah dokumen fisik dari data yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirinya mengaku, bahwa data yang dimiliki partainya berupa dokumen fisik sudah lengkap dan siap dibuktikan dalam persidangan.
"Dan kami sudah memenuhi permintaannya Bawaslu supaya itu (dokumen hard copy) supaya ditunjukan di sini," tuturnya.
Menurut Yusril, seluruh dokumen yang siap dihadirkan dalam sidang penangganan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik telah dibubuhi materai Rp 6 ribu per lembar bukti.
Dikatakannya, PBB harus menghabiskan Rp 300 juta untuk biaya materai saja untuk pembuktian dokumen.
Baca: Ditjen Imigrasi Tegaskan Alexis Wajib Pulangkan 104 Tenaga Kerja Asing
"Dokumen sudah dicopy dan dikasih materai. Anda bayangkan beli materainya saja Rp 300 juta untuk di bawa ke sidang ini, tapi ya terpaksa kami lakukan karena bukti di pengadilan kan harus dilandasi satu materai Rp 6 ribu per satu lembar," tuturnya.
PBB, kata Yusril, siap menghadirkan boks-boks dokumen partainya yang sebenarnya sudah siap diberikan ke KPU. Dirinya pun mempersilakan majelis pemeriksa untuk memeriksa secara detail.
"Kalau perlu besok semua yang 36 boks besar-besar itu kita hadirkan di sini. Bukti kan harus dibuka di sidang," tuturnya.