TRIBUNNEWS.COM – Mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan dan Bank Permata menandatangani Perjanjian kerjasama terkait pembiayaan pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan, di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dan Direktur Utama Bank Permata Ridha DM Wirakusumah.
Atas kerjasama ini, Bank Permata mendukung pembiayaan Invoice Financing yang ditujukan kepada Mitra BPJS Kesehatan seperti Fasilitas Kesehatan atau Rumah Sakit melalui Program Value Chain.
“Menjaga kemitraan yang baik dengan pihak rumah sakit, merupakan upaya kami mendukung kelancaran kas di rumah sakit, dan tentu dengan pengelolaan kas yang baik, kualitas layanan di rumah sakit dapat terjaga, dan pengelolaan rumah sakit jauh lebih stabil dalam hal pengelolaan keuangan,” ungkap Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.
Kemitraan ini sekaligus menjadi kelanjutan dari sinergi yang telah dilakukan pada tanggal 3 Februari 2017 lalu, yaitu Payment Point Online Banking (PPOB), yang memudahkan pembayaran bagi para peserta JKN-KIS melalui beberapa kanal seperti kantor cabang, ATM, dan kanal-kanal lain.
“Kami sangat senang dapat bermitra dengan BPJS Kesehatan dalam upaya mendukung program Pemerintah demi meningkatkan layanan kesehatan yang lebih baik. Sebagai lembaga perbankan, kami memberikan solusi keuangan berupa pembiayaan Invoice Financing bagi para mitra BPJS Kesehatan agar keuangannya dapat terkelola secara baik. Oleh Karena itu, kami harapkan para Fasilitas Kesehatan atau Rumah Sakit tersebut dapat menjaga dan memastikan layanan prima dan berkesinambungan kepada para peserta JKN-KIS,” ujar Direktur Utama Bank Permata Ridha DM Wirakusumah.
Kemal Imam Santoso juga mengungkapkan, di tahun 2017 ini, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah menjamin keberlangsungan finansial program JKN-KIS.
Kerjasama yang berlangsung selama setahun ini, akan meningkatkan rekrutmen peserta potensial dan meminimalkan adverse selection, di sisi lain meningkatkan kolektibilitas iuran peserta, meningkatkan kepastian dan kemudahan pembayaran iuran, serta efektivitas pengelolaan dana operasional serta optimalisasi kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan JKN-KIS.
“Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Namun, melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan Bank Permata menawarkan program Invoice Financing, dengan harapan likuiditas dari Fasilitas Kesehatan khususnya Fasilitas Kesehatan Swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujar Kemal Iman Santoso.
Sesuai peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38.
“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar membantu likuiditas keuangan Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan. Selain itu, kerjasama dalam perluasan kanal pembayaran iuran bagi peserta JKN-KIS semakin luas dan mudah dengan dukungan dari Bank Permata,” ujar Kemal.
BPJS Kesehatan Go Digital
Demi memudahkan para peserta, BPJS Kesehatan meluncurkan digital platform bernama mobile JKN.
“Melalui mobile JKN ini peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dan bisa mendapatkan fakta yang akurat bagi para peserta sehingga merupakan upaya kita menjawab kebutuhan masyarakat. Kini peserta pun tidak perlu datang ke cabang terdekat berkat aplikasi ini,” ungkap Kemal.
Kemal juga berharap dengan begini kualitas pelayanan BPJS Kesehatan semakin baik di BPJS Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
“Ini karena kita adalah public Service yang pengelolaannya sudah commercial sehingga BPJS Kesehatan bisa dibandingkan kualitas pelayanan seperti public service lainnya,” tutup Kemal.