TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus pengedar narkoba yang diduga tergabung dalam jaringan narkotika internasional Malaysia-Aceh, Minggu (5/11/2017) dini hari.
Pelaku adalah Abidar, 18 tahun, yang beralamat di Senembuk Rambung Idi, Aceh Timur.
Dari tangannya, petugas menyita 30 bungkus narkoba dengan berat total kurang lebih 30 kg.
Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan adalah satu unit Honda Jazz bernopol BK 1200 GO dan sebuah ponsel.
Baca: Kapten Sriwijaya FC: Hukumnya Wajib Menyenangkan Suporter di Akhir Musim
Kronologi penangkapan diawali saat tersangka bermaksud melakukan transaksi. Dalam aksinya, tersangka selalu berpindah-pindah lokasi.
Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas saat tersangka melarikan diri.
Nahas, dalam pelariannya, tersangka tak mampu mengendalikan kendaraan sehingga tercebut ke parit.