Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar soal kembali ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini.
Menurutnya, Novanto pasti kooperatif dan hadir jika dipanggil KPK.
Absennya Novanto dalam pemeriksaan sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjom dalam kasus proyek e-KTP, kata Yahya lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal.
Baca: Jusuf Kalla: Kasus Novanto Berpengaruh Terhadap Elektabilitas Golkar
Novanto hanya mengirim surat lewat Kesetjenan DPR yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa dirinya hanya mau diperiksa KPK setelah mendapatkan izin Presiden Joko Widodo.
"Ya mungkin ada kegiatan lain. Masih kooperatif yah," kata Yahya kepada wartawan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Yahya Zaini mencontohkan, kehadiran Novanto sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11/2017) lalu membuktikan bahwa Ketua DPR itu kooperatif terhadap penegakan hukum.
Baca: Beredar SPDP Bodong, Setya Novanto Belum Pasti Hadiri Pernikahan Kahiyang-Bobby
Saat itu Novanto datang didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menghadiri sidang kasus e-KTP.
"Sebetulnya dia sangat kooperatif dan tidak ada alasan yang mendasar hari Jumat kan datang ke pengadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan untuk panggilan kedua, Setya Novanto kembali tidak hadir dan mengirim surat ke KPK.
"Pagi ini (kemarin) sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP soal ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Febri.
Baca: KPK Klaim Kantongi Sejumlah Bukti Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Febri melanjutkan dalam surat yang dikirim tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut, disampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
"Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri.
Diketahui untuk menuntaskan kasus ini, setidaknya sudah lebih dari 46 saksi diperiksa penyidik dari beragam unsur mulai swasta, anggota dan mantan anggota DPR, pengacara hingga mantan PNS Kemendagri.
Baca: Permintaan Maaf Jokowi Kepada Tetangga dan Masyarakat Solo Jelang Pernikahan Kahiyang-Bobby
Tersangka Anang Sugiana juga sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka yakni pada 6 dan 20 oktober 2017. Meski tersangka, Anang Sugiana tidak ditahan KPK.
Di perkara ini, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Pada hari yang sama, juga beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terhadap Setya Novanto. SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 dan dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2017.
Penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.
SPDP itu ditandatangani Direktur Penyidikan Aris Budiman dan ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.