Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintah dalam Program Indonesia Sehat. Pemerintah membayar iuran 92.4 juta penduduk agar memperoleh Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Peserta JKN saat ini mencapai angka 172 juta penduduk (66 persen), namun sayangnya Iuran BPJS saat ini dipandang masih di bawah nilai aktuaria. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk dapat menjaga kapasitas fiskal BPJS Kesehatan berkesinambungan.
Pada Rapat Tingkat Menteri 25 Juli 2017, telah diidentifikasi bauran kebijakan yang perlu dilakukan dalam meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan meliputi target cakupan Kesehatan Semesta Tahun 2019, Iuran PBI tetap, Iuran Non PBI Tetap, Kendali mutu dan kendali biaya, strategic purchaser, cost sharing, masa tunggu Peserta, dan sharing Pemda dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Senin (6/7/2017), memimpin rapat tingkat menteri terkait pengendalian defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Rakor tersebut fokus pada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan, yaitu efisiensi operasional BPJS Kesehatan, penyempurnaan sistem rujukan, optimalisasi sharing pemda, melalui Pojok Rokok untuk pelayanan kesehatan, optimalisasi sharing BPJS Ketenagakerjaan untuk penyakit akibat kerja. Berbagai upaya tersebut akan segera dilaporkan oleh Menko PMK kepada Presiden.
“Saya harap peran Pemda ke depannya bisa ikut aktif, bukan hanya melakukan preventif dan promotif saja, tetapi juga uang yang ada di Pemda itu bisa digunakan untuk melakukan pelayanan kesehatan katastropik”, ujar Menko PMK.
Hadir dalam kesempatan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Sigit Priyohutomo, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Staf Khusus dan Staf Ahli Kemenko PMK. (*)