News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Memori Banding KPK Untuk Menjerat Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak memori banding Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto turut serta dalam perkara kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam memori banding, JPU KPK meminta agar majelis hakim menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta dan diuntungkan karena perbuatan terdakwa pada kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Baca: Terlihat Memejamkan Mata Saat Akad Nikah Kahiyang dan Bobby, Setya Novanto: Saya Khusyuk Itu

Majelis hakim yang diketuai Ester Siregar itu berpendapat mereka dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam putusannya menyatakan Terdakwa I (Irman) dan Terdakwa II (Sugiharto) telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Fakta-fakta hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah secara jelas menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Mama Muda Harus Melahirkan di Tahanan Setelah Bilang Lupa Bawa Dompet di Toko Emas

Menurut majelis hakim, dakwaan alternatif kedua yang diajukan Penuntut Umum pada KPK mengandung beberapa unsur yang salah satunya yaitu unsur kedua menyatakan 'dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi'.

Menurut hakim, unsur tersebut menggunakan kata 'atau' yang mengandung makna alternatif.

Artinya, kata hakim, yang diuntungkan itu bisa berarti diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi yang mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur kedua ini.

Sehingga dengan tepenuhi satu sub unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut.

Sehubungan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan sudah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Banding diatas, para Terdakwa telah menerima uang dengan perincian diatas yang harus dipertanggungjawabkan oleh para Terdakwa.

Baca: Terlibat kasus Narkoba, Gerindra Tidak Akan Beri Bantuan Hukum Kepada Gede Komang Swastika

"Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti menerima uang maka unsur menguntungkan diri sendiri dari beberapa alternatif sebagaimana yang dimaksud unsur kedua tersebut diatas telah terpenuhi, sehingga kalaupun tidak menyebutkan nama-nama sebagaimana yang dimaksud Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi didalam Memori Bandingnya adalah tidak mempengaruhi pertanggung jawaban para Terdakwa dalam perkara ini," kata majelis hakim.

Banding tersebut diputuskan oleh hakim ketua Ester Siregar dan hakim anggota Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto dan Rusydi.

Baca: Ingatkan Pasal 25 UU Tipikor, KPK Yakin Polri Prefesional Usut Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keduanya didakwa bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Namun, dalam putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi majelis hakim tidak menyertakan nama-nama tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini