News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kembali Dijadikan Tersangka, Akankah KPK Jemput Paksa Setya Novanto?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto berjalan sebelum Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto beragendakan persiapan ulang tahun, persiapan rakernas, dan persiapan rekrutmen caleg Golkar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi, Jumat (10/11/2017), kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (SN) sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Seperti diketahui penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sangat hati-hati dalam penetapan tersangka kali kedua ini.

Dimana putusan praperadilan dipelajari dengan seksama termasuk juga putusan Mahkamah Agung dan Aturan hukum yang lainnya seperti UU KPK.

Selama proses penyelidikan, lanjut Febri, penyidik telah memeriksa banyak saksi dan temuan beragam bukti yang dianalisis.

Baca: Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, GMPG Desak KPK Jemput Paksa Setya Novanto

Baca: 35 Fakta Menarik Setya Novanto: Pedagang Beras, Ketua Umum Golkar, Hingga 2 Kali Jadi Tersangka

Setelah dirasa memiliki bukti permulaan yang cukup kemudian disepakati kasus dinaikkan ke penyidikan dan kembali mentersangkakan Setya Novanto.

‎"Dalam beberapa hari ke depan, pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan terkait perkara ini. Terkait pemeriksaan tersangka tentu saja dalam penyidikan didalam kasus ini akan ada agenda pemeriksaan tersangka. Kapan pemeriksaan tersangka itu dilakukan tentu nanti kami sampaikan lebih lanjut," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lantas akankah  penyidik melakukan jemput paksa pada Setya Novanto yang sudah dua kali mangkir panggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana?

Termasuk mangkir panggilan saat proses penyelidikan 13 dan 18 oktober 2017?

Febri menjawab pihaknya masih mempelajari alasan Setya Novanto yang meminta KPK meminta izin presiden apabila hendak memeriksanya.

"Kami sedang mempelajari UU MD3 tekait dengan izin presiden sesuai dengan alasan yang bersangkutan saat dipanggil sebagai saksi," tambah Febri.

Diketahui, dalam proses penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana, ‎KPK melayangkan panggilan dua kali pada Setya Novanto pada 30 Oktober dan 6 November 2017.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini