TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pimpinan KPK atas laporan kuasa hukumnya.
Menurut Novanto presiden Joko Widodo tidak meminta kasus SPDP terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang tersebut dihentikan, melainkan diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau eggak salah bukan begitu (dihentikan). Jadi beliau (presiden) minta masalah hukum diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya," ujar Novanto di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (10/11/2017).
Novanto mengatakan dengan seperti itu, berarti apabila tidak terbukti maka kasus tersebut akan berhenti dan sebaliknya.
Baca: Asap Tebal Ibu Kota India Buat Mobil Tercebur ke Sungai, Dua Orang Tewas
Selain itu ia yakin kepolisian akan secara profesional mengusut kasus tersebut.
"Kalau melakukan penyidikan kan berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menanggapi terkait beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepolisian terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Koripsi.
Presiden Jokowi mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan terkait proses hukum kepolisian tersebut.
Meski demikian, ia meminta kepada kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang jika tidak menemukan bukti yang kuat.
“Jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. (Kalau tidak ada bukti) saya sudah minta dihentikan,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
Soal hubungan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini pascamunculnya SPDP tersebut, Presiden Jokowi menyatakan sejauh ini baik-baik saja.
“Hubungan KPK dengan Polri baik-baik saja,” ucap Presiden Jokowi.