News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Berkonflik Dengan Pelaksana Proyek e-KTP Demi Jatah Setya Novanto Rp 100 Miliar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo berkonflik dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong akibat jatah untuk Setya Novanyo,

Perselisihan itu terungkap dari kesaksian terdakwa bekas Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto saat diperiksa untuk terdakwa Andi Narogong.

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memperdengarkan rekaman percakapan antara Sugiarto dengan Anang dan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem di ruangannya.

Baca: Kasatpol PP Jakarta Tahan Diri Tutup Karaoke Diamond

PT Quadra adalah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pelaksana e-KTP.

Sementara Marliem adalah penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 yang dipakai e-KTP.

"Ini terkait jatah apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ariawan Agustiartono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/11/2017).

"Utangnya Anang sama Andi," jawab Sugiharto.

Baca: Setya Novanto: Saya Belum Memikirkan Praparadilan, Surat Dari KPK Saja Baru Saya Terima

"Bicarakan e-KTP nggak ini?" kembali Ariawan bertanya.

Sugiharto kemudian mengiyakannya.

Ariawan kemudian menanyakan inisial SN yang disadap dalam percakapan tersebut.

Baca: Golkar Prihatin Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini