TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany selesai dimintai keterangannya oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/11/2017) petang.
Oleh penyidik KPK, Airin diperiksa selama kurang lebih delapan jam.
Usai pemeriksaan, perempuan berhijab ini irit bicara dan mempersilahkan awak media mengkonfirmasi ke penyelidik KPK.
Nama Airin pun tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan saksi maupun tersangka di sejumlah kasus korupsi yang disidik KPK. Airin tiba di KPK pukul 08.00 WIB dan baru selesai diperiksa jelang magrib.
"Tanya penyelidik ya," tutur Airin yang menggunakan kemeja putih sambil berjalan menuju mobilnya.
Baca: KPK Periksa Staf Walikota Airin Rahcmy Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes
Terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemanggilan Airin hari ini terkait dengan perkara yang tengah ditangani KPK. Namun, Febri bekum mau bicara banyak terkait kasus yang dimaksud, lantaran masih di tahap penyelidikan.
"Saya belum dapat informasi, karena kalau prosesnya belum di penyidikan tentu sifat informasinya masih sangat tertutup," ungkap Febri.
Dikonfirmasi soal apakah permintaan keterangan Airin ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Febri enggan membocorkan.
"Saya belum bisa menyampaikan informasi karena proses perkara ini belum di tingkat penyidikan. Yang bisa dikonfirmasi memang ada kebutuhan klarifikasi terkait penanganan perkara," tambah Febri.