TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan menyalahgunakan wewenang untuk memberi izin eksplorasi pertambangan, eksploitasi pertambangan serta izin usaha produksi kepada sejumlah perusahaan di Pemkab Konawe Utara dari 2007 sampai 2014 dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW) terus bergulir di KPK.
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut, Aswad sebagai tersangka sudah pernah diperiksa pada Selasa (17/10/2017), namun tidak dilakukan penahanan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Rabu (15/11/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk melengkapi berkas tersanhka Aswad.
"Dua saksi yang diagendakan diperiksa yakni Dedey Risjad, swasta dan Erwin Budisantosa, swasta atau Direktur PT ADI Purayasa Abadi," ucap Febri.
Baca: Tidak Ditahan, KPK Usut Penerbitan Izin Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara
Febri menambahkan materi pemeriksaan kedua saksi yakni terkait dengan proses permohonan pemberian izin tambang di Kab Konawe Utara.
Diketahui, Aswad dijerat dua kasus oleh KPK. Pertama, ia selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memberi izin eksplorasi pertambangan, eksploitasi pertambangan serta izin usaha produksi kepada sejumlah perusahaan di Pemkab Konawe Utara dari 2007 sampai 2014. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
Kasus kedua, Aswad diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 13 miliar.
Uang itu diterima Aswad selama menjabat sebagai bupati Konawe Utara 2007-2009.
Dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan, Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara di kasus suap, Aswad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan, diantaranya di salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Jalan A. Yani, Kendari.
Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang kini masih terus dianalisis.