News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Perbedaan dan Persamaan Sidang Vonis Ahok dan Buni Yani: Putusan Hakim hingga Didatangi Massa

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani.

TRIBUNNEWS.COM - Buni Yani akhirnya mendengar putusan hakim terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.

Baca: Ada Pihak yang Diuntungkan Selama Sidang Buni Yani, Siapa Mereka?

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap ketua majelis hakim, M Saptono seperti dikutip dari Kompas.com.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebelumnya, Ahok juga mendapat vonis hukuman penjara selama dua tahun dari pengadilan karena dianggap melakukan penistaan agama, Selasa, 9 Mei 2017.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Berikut ini TribunWow.com rangkum perbedaan dan persamaan yang ada dalam sidang putusan Ahok dan Buni Yani.

1. Perbedaan putusan hakim

Meski tersangkut dalam kasus yang sama, pasal yang dikenakan oleh hakim kepada Ahok dan Buni Yani berbeda.

Ahok dinilai terbukti menistakan agama sebagaimana terlihat dalam video dan memenuhi Pasal 156a KUHP.

Sedangkan Buni Yani, dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video Ahok.

Namun putusan majelis hakim terkait dua terdakwa ini berbeda.

Majelis hakim memberikan Ahok hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini