News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Perbedaan dan Persamaan Sidang Vonis Ahok dan Buni Yani: Putusan Hakim hingga Didatangi Massa

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani.

Diketahui, jaksa telah menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Sedangkan majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sedangkan untuk Buni Yani, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang digelar 3 Oktober 2017 lalu, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun majelis hakim menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.

Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan Buni Yani, yakni telah menimbulkan keresahan dan tidak mengakui kesalahannya.

Namun ada hal yang meringankannya, yakni Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

2. Sama-sama didatangi sejumlah massa pendukung

Saat sidang putusan Ahok, sejumlah massa juga terlihat memadati lokasi persidangan.

Saat itu, massa pendukung Ahok banyak yang kecewa dan menangis karena mendengar vonis dari majelis hakim.

"Pak Ahok dihukum dua tahun, di atas tuntutan jaksa. Ini jadi air mata yang tertumpah hari ini," kata Birgaldo Sinaga, pimpinan massa pro-Ahok yang menggelar aksi di luar ruang sidang, di Jalan RM Harsono.

Beberapa massa terlihat menangis sambil bersujud, terisak dan menyerukan kalimat "Bebaskan Ahok" dan "Ini tidak adil."

Sementara itu, Birgaldo yang ada di atas mobil komando terus berorasi dengan meneriakkan kata-kata semangat untuk para pendukung Ahok.

"Ini kesedihan. Bukan karena Ahok masuk penjara, tetapi karena orang baik dikriminalisasi. Dia sudah menjadi martir buat kita walaupun sejuta orang meludahi wajahnya dan menyeret kakinya ke jeruji besi," ujar Birgaldo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini