News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

6 Fakta Seputar Novanto, 'Hilang' Saat KPK Datang Sampai Sayembara Bernilai Rp10 Juta

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Pidato Setya Novanto di DPR Sebelum Malamnya Diburu KPK

Mobil-mobil ini diduga yang mengantar penyidik KPK dari kediaman Novanto.

3. KPK telah Panggil 11 Kali Setya Novanto

Sebelum melayangkan surat perintah penangkapan, KPK telah melakukan pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto sebanyak 11 kali.

Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.

Pada proses penyidikan, Setya Novanto hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017.

Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017.

4. Alasan KPK Keluarkan Perintah Penangkapan

Petugas KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah angkat bicara soal kedatangan penyidik KPK ke rumah Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP.

"Tim KPK masih berada di lapangan dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan KPK, ujar Febri, Kamis (16/11/2017) dini hari di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com.

Febri menambahkan alasan KPK mendatangi rumah Setya Novanto ialah karena panggilan sudah dilayangkan namun dia tidak koperatif.

"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," tambah Febri.

Diketahui Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Rabu (15/11/2017) kemarin merupakan panggilan perdana sebagai tersangka namun dia tidak hadir.

Ada beberapa alasan yang digunakan Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik diantaranya menghadiri rapat paripurna, masih menunggu uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, hak imunitas hingga harus meminta izin presiden.

Sementara untuk penyidikan tersangka lain di kasus ini, Anang Sugiana, Setya Novanto sudah tiga kali tidak hadir.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini