News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

6 Fakta Seputar Novanto, 'Hilang' Saat KPK Datang Sampai Sayembara Bernilai Rp10 Juta

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Pidato Setya Novanto di DPR Sebelum Malamnya Diburu KPK

5. Sayembara Rp 10 Juta

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, merespon hilangnya Ketua DPR Setya Novanto dengan sayembara berhadiah Rp 10 juta.

Boyamin mengatakan, uang tersebut bakal diserahkan kepada pihak yang memberikan informasi valid keberadaan Novanto saat ini.

"Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto maka Saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," kata Boyamin lewat pesan kepada wartawan, Kamis (16/11/2017).

Dirinya mengaku sudah menyiapkan rekening khusus dan juga surat kuasa kepada penerima hadiah.

"Selanjutnya mulai besok rekening tersebut akan saya umumkan kepada khalayak, untuk diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menambahnya. Jika rekening tersebut bertambah berapapun akan menjadi hak penerima hadiah," kata Boyamin.

Menurutnya, sayembara ini sekaligus bukti valid untuk mengajukan klaim tanpa syarat apapun bagi orang yang berhak menerima hadiah.

"Hadiah ini hanya berlaku bagi satu orang atau satu kelompok yg memang informasinya valid dan menjadikan KPK dapat menangkap Setya Novanto," katanya.

Sampai pagi ini keberadaan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tak diketahui di mana.

Bahkan semua nomor ponselnya tak bisa dihubungi baik oleh istri maupun kuasa hukumnya sejak kemarin malam.

6. Kembali Ajukan Praperadilan

Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua.

Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis (16/11/2017) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan.

Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan. (Yudhi Maulana Aditama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul: 6 Fakta Penangkapan Setya Novanto, 'Hilang' Saat Didatangi KPK Hingga Kembali Ajukan Praperadilan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini