"Selama era reformasi itu Ketua DPR pertama itu Harmoko, Akbar Tandjung, Agung Laksono, Marzuki Alie, dan sekarang Novanto, kira kira yang terburuk dari kasus hukum ini."
10. Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
"Sikap pemerintah sudah jelas disampaikan oleh Presiden, dan saya perkuat kembali bahwa jangan sampai ada suatu indikasi-indikasi tertentu tuduhan bahwa pemerintah selalu mencampuri urusan hukum, tidak."
Minta bantuan presiden
Pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa kliennya.
Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden.
"Pasti. Kami akan minta perlindungan Presiden, TNI, Polri terhadap pihak yang melawan undang-undang," kata Fredrich di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Ia juga membantah kliennya mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.
Diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.
Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden.