Baca: Ada Pecahan Batu dari Trotoar yang Ditabrak Mobil Novanto, Kulit Pohon Tergores
Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun mengatakan pihaknya akan menelusuri kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Hilman saat wawancara eksklusif pada Kamis (16/11/2017).
Metro TV, lanjut Don Bosco, tidak akan mentolerir apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kode etik apabila terjadi," kata dia memberikan keterangan.
Sementara itu, Polisi menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan mobil, hingga mengakibatkan kecelakaan dan orang lain terluka.
Baca: 14 Parpol Calon Peserta Pemilu Kurang Syarat Administrasi
"Iya (tersangka), namanya ditilang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kata Argo, Hilman tidak ditahan.
"Tidak ditahan," ujar Argo.
Polisi masih mengumpulkan barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, pecahan kaca, goresan di pohon dan tiang listrik.
Penyidik belum dapat menyimpulkan, peristiwa tersebut murni kecelakaan.
Argo mengatakan, Toyota Fortuner tersebut merupakan milik Hilman yang dibeli satu tahun lalu.
Namun STNK tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, Aminudin. (tribunnews/rio)