Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum ASEAN Traffic Police Forum 2017 akhirnya menyepakati pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) ASEAN.
Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Roycke Lumoa memaparkan dalam forum ini telah lahir sembilan program unggulan, salah satunya pemberlakukan SIM ASEAN yang saat ini telah disepakati dan masih dalam proses penggodokan bentuk dan mekanisme pemberlakuan sim tersebut.
"Kami sudah sepakat untuk itu tapi formatnya, tekniknya akan dibicarakan kemudian," ungkap Roycke di Ballroom Samudra Hotel Ayodya, Nusa Dua, Jumat (17/11/2017).
Baca: Penghuni Tak Tahu Setya Novanto Sembunyi di Apartemen Kedoya Elok
Roycke mengatakan keinginan para delegasi yang hadir di ATPF itu untuk membuat SIM ASEAN cukup besar, namun terkendala dengan model pengaplikasiannya lantaran harus menyamakan persepsi model peraturan SIM antar negara.
"Keinginan itu ada sepakat tapi kita membutuhkan pembicaraan yang lebih teknis lagi," tambahnya.
Menurutnya, dengan adanya SIM ASEAN ini mampu mempererat persaudaraan antarnegara yang selama ini telah terjalin serta mampu mewujudkan masyarakat ekonomi ASEAN.
Meski dalam pengoperasiannya SIM tersebut di sejumlah negara ASEAN, Roycke mengakui tidaklah mudah.
"Untuk keseragaman SIM itu tidak mudah, karena di setiap negara stir kiri ada juga yang stir kanan, rambu-rambu juga tidak seragam," ujarnya.
Baca: 357 Warga Berhasil Dibebaskan, Pangdam dan Kapolda Papua Sempat Diberondong Tembakan
Walaupun mengalami kendala dalam penerapannya, Roycke mengatakan adanya SIM ASEAN tidaklah begitu penting. Sebab di Indonesia sendiri telah memberlakukan SIM internasional yang bisa dipakai di seluruh negara.
"Tidak menjadi suatu kesulitan sebenarnya apabila kita ingin mengendarai kendaraan di negara lain, karena kita sudah diwadahi dengan SIM internasional," tandasnya.
Seperti diketahui, Bali menjadi tuan rumah penutupan ASEAN Traffic Center Police Forum (ATPF) 2017. Dalam forum internasional ini sepuluh negara ASEAN hadir.