TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-Undang namun dengan beberapa catatan. Catatan tersebut yang dikehendaki PPP agar dimasukkan dalam revisi UU Ormas.
Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, dalam Perppu Ormas tidak mengatur secara spesifik mengenai pembubaran Ormas yang antipancasila dan anti-NKRI. Dan pihaknya pun menghendaki agar pembubaran ormas yang antipancasila dan anti-NKRI melalui pengadilan.
"Prosedur pembubaran tanpa melalui pengadilan tidak bisa dipertahankan sama sekali. Jadi pemerintah tidak bisa bubarkan (ormas) secara ekstrim," kata Arsul di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Arsul menilai, pembubaran ormas antipancasila dan anti-NKRI harus tetap melibatkan pengadilan.
Baca: Sekjen Golkar Ungkap Pembicaraan Tiga Hari Sebelum Setya Novanto Ditahan
Mengenai proses pembubaran melalui pengadilan dapat diantisipasi dengan waktu yang cukup singkat misalnya maksimal 30 hari.
"Sebab concern pemerintah kalau kembali ke UU Ormas penyelesaiannya bertele-tele. Dan itu waktunya bisa diperpendek atau kasus itu bisa diputuskan di MA untuk putusan pertama dan terakhir,"ujarnya.