TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto, mengaku bisa menerima proses penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Foto-foto Perjalanan Setya Novanto dari Praperadilan, Telenovela Tabrakan, Hingga Resmi Dicokok KPK
Hal ini disampaikan Novanto usai menjalani pemeriksaan pertama selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017) dini hari.
"Ya saya sudah menerima tadi (penahanan) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," ujar Novanto dengan suara parau.
Baca: Ditahan, Setya Novanto Pakai Kursi Roda dan Rompi Tahanan
Usai memberikan sedikit pernyataan ke media massa, Novanto langsung digiring oleh tim penyidik KPK ke dalam mobil tahanan. Selanjutnya, Novanto dibawa ke Rutan KPK yang terletak di belakang Gedung utama KPK.
Selain wajah tampak pucat, langkah kaki Novanto juga lunglai saat digiring ke mobil tahanan. Penyidik KPK di kanan dan kirinya turut memapahnya.
Diberitakan, tim penyidik KPK langsung memeriksa Novanto selaku tersangka di Gedung KPK usai dijemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Novanto yang telah berstatus tersangka dan menjadi buronan pihak KPK, justru dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di Permata Hijau, Jaksel, pada Rabu malam, 15 November 2017. Padahal, saat itu tersiar kabar Novanto akan mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri.
KPK mengeluarkan surat penahanan untuk Novanto, pada Jumat, 17 November 2017. Lantas, penyidik KPK membantarkan penahanannya ke RSCM.
Tim penyidik KPK langsung menjemput dan melakukan penahanan terhadap Novanto selaku tersangka setelah hasil pemeriksaan tim ahli dari RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Ketua DPR itu tidak perlu dilakukan rawat inap lagi.
Penulis: Abdul Qodir