TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November hingga 21 Desember 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Selain memperpanjang masa penahanan, hari ini KPK juga memeriksa Tonny untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Hubla di Kementerian Perhubungan.
Baca: Kuasa Hukum: Setya Novanto Masih Sangat Lemah dan Linglung
"Selain perpanjangan masa penahanan, yang bersangkutan juga diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri.
"Penyidik mendalami terkait sangkaan gratifikasi terhadap tersangka ATB, dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub RI," kata dia.
Tonny ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono