News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Rapat Pleno Partai Golkar, Idrus Marham: Ketua Umum Golkar Serahkan Semua Kewenangan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah) bersama Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (kanan), dan Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (kiri) sebelum Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto beragendakan persiapan ulang tahun, persiapan rakernas, dan persiapan rekrutmen caleg Golkar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menggelar Rapat Pleno, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Rapat tersebut diadakan mengingat kondisi Partai Golkar yang saat ini ditinggalkan oleh Ketua Umum, Setya Novanto yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi E-KTP.

Dikabarkan sebelumnya di Kompas TV, rapat pleno akan membahas apakah Partai Golkar akan menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih ketua umum yang baru.

Selain itu, rapat juga akan membahas mengenai pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.

Baca: Idrus Marham Ngaku Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum Golkar, Nurdin Halid Juga Berminat

Dari sebuah video yang didapat oleh TribunWow.com, terlihat bagaimana kondisi jalannya rapat pleno partai berlambang pohon beringin itu.

Dalam video singkat tersebut tampak sosok Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, Sekretaris Jenderal, Idrus Marham dan Bendahara Umum, Robert J Kardinal.

Saat itu Nurdin Halid terlihat sedang membacakan isi surat yang diduga merupakan surat keputusan partai terkait pimpinan rapat pleno.

Ketika membacakan surat tersebut, Nurdin Halid terdengar mengulang dan menekankan pengucapan tanggal surat sebanyak tiga kali.

"Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 15, pada tanggal 15, pada tanggal 15 November 2017, Ketua Umum Setya Novanto ditandatangani, Sekretaris Jenderal, Idrus Marham ditandatangani," ujar Nurdin Halid disambut sorakan "sah" dari peserta rapat.

Selanjutnya, Idrus Marham menjelaskan bahwa surat keputusan yang dibacakan merupakan penugasan untuk memimpin rapat-rapat.

Surat tersebut juga menjadi legitimasi dari kewenangan ketua umum.

"Jadi saudara-saudara sekalian, surat keputusan ini sebenarnya sekaligus merupakan penugasan untuk memimpin rapat-rapat, jangankan rapat DPP, kewenangan ketua umum pun diberikan," ungkap Idrus Marham.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Simak videonya berikut ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini