TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, berharap Setya Novanto legawa mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI. Hal itu menyusul status Novanto yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengundurkan diri, menurut Agung, lebih elegan ketimbang diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Mungkin ada kesadaran Ketua DPR untuk mundur dari jabatan Ketua DPR, dengan demikian tidak ada sejarahnya Ketua DPR diberhentikan," kata Agung seusai acara diskusi di Sekretariat PPK Kosgoro 1957, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).
Baca: Ketua GMPG: Golkar dan DPR Seolah Milik Pribadi Setya Novanto, Kayak Perusahaan Saja
Ia menambahkan, DPR memiliki otoritas sendiri dan terdiri dari fraksi lain selain Partai Golkar.
Desakan-desakan dari fraksi lain, menurut dia, berada di luar kewenangan Golkar. Sehingga hal itu harus diantisipasi.
"Desakan-desakan fraksi di luar Golkar di luar kewenangan kami. Kami kan hanya bisa mengimbau dan menugaskan fraksi sendiri tapi tidak bisa memerintahkan fraksi yang lain," tutur mantan Ketua DPR RI itu.
Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
Advertisment
Meski berstatus tahanan KPK, namun Partai Golkar masih mempertahankan Novanto sebagai ketua umum dan menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto.
Baca: Soal Calon Ketua Umum Golkar, Pengamat: Novanto Pilih Idrus, JK Condong ke Akom, Jokowi?
Rapat pleno DPP Partai Golkar Selasa (21/11/2017) kemudian menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Atas alasan yang sama, yakni menunggu hasil praperadilan, maka Partai Golkar juga mempertahankan Novanto sebagai Ketua DPR RI.
Sementara itu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan akan tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto.
Sebagai langkah awal, MKD akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi. Selain itu, Dasco mengatakan, proses di MKD bisa berjalan bersamaan dengan praperadilan Setya Novanto.
Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Agung Laksono Minta Novanto Legawa Mundur dari Jabatan Ketua DPR