Sementara itu KPK menetapkan pencekalan untuk istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Deisti dicegah untuk berpergian ke luar negri selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak 21 November 2017 lalu.
"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tdk sdg berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya Kamis (23/11).
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor," tambahnya.
Febri mengatakan, pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya Deisti telah menjalani pemeriksaan pertamanya pada 20 November 2017 sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai mantan komisaris PT Mondalindo Graha Perdana.
Langsung disebarkan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan sudah menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri yang dilayangkan KPK terhadap Deisti Astriani Tagor.
"Agar tidak berpergian keluar neger untuk periode 6 bulan ke depan terhitung mulai tanggal 21 November 2017," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (23/11).. (m14/Tribun/kps)
Berita ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Istri Setya Novanto Tak Kuasa Menahan Air Mata di Tahanan KPK