Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik ke Pengadilan Tipikor.
Pelimpahan harus segera dilakukan agar perkara Novanto segera rampung dan tidak terhambat praperadilan Novanto yang tidak menyidangkan pokok perkara.
Baca: Disebut Hotel dan Griya Pijat Berubah Nama Jadi 4Play, Begini Penjelasan Alexis
"KPK tidak perlu mengulur waktu, harusnya KPK sudah siap bersidang di pokok perkara, karena bukan tidak mungkin nanti praperadilan akan kembali mengabulkan gugatan novanto," ujar Anggota Divisi Hukum ICW, Lalola Ester, Senin, (27/11/2017).
KPK menurut Lalola, memiliki waktu dua hari untuk melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor agar praperadilan Novanto gugur.
Baca: Kepala BTSP Bantah Alexis Ubah Nama Jadi 4Play, Begini Penjelasannya
Hal tersebut pernah terjadi sebelumnya pada enam kasus yang ditangani KPK.
Sidang praperadilan Novanto sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (30/11/2017).
"KPK sudah pernah diuji di praperadilan 25 kali, kebanyak permohonan ditolak, 6 diantaranya karena berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Baca: Pulang ke Tanah Air, Kapitra Jamin Rizieq Shihab Tidak Ditahan
Berdasarkan Pasal 82 ayat (I) huruf d KUHAP secara jelas menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan, sedangkan pemeriksaan Praperadilan belum selesai, maka permohonan Praperadilan tersebut dianggap gugur.
"Setidaknya percepatan pelimpahan berkas perkara ini menjadi sesuatu yang penting untuk memastikan penanganan perkara KTP-Elektronik segera selesai," katanya.
Baca: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Kedatangan Rizieq
Dalam catatan ICW setidaknya ada enam permohonan praperadiian yang telah gugur dikarenakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. Ke enam perkara tersebut yakni: