News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan di Jambi

Suap Dari Pemerintah Jambi ke DPRD Jambi Ternyata Dari Swasta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria P.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang Rp 4,7 miliar yang diserahkan kepada Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi Supriono ternyata berasal dari uang swasta.

Uang itu dikumpulkan oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Arfan.

"Ceritanya ARN (Arfan) ini yang ditugaskan mengambil, memungut uang dari para pihak swasta. Kemudian siapa saja pihak swasta ini akan segera diumumkan karena ada beberapa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Baca: KPK Akan Telusuri Apakah Ada Perintah dari Gubernur Jambi untuk Menyuap Anggota DPRD

Basaria memang memastikan jumlah swasta yang memberikan uang tersebut lebih dari satu.

Akan tetapi, KPK memilih untuk menunda untuk mengumumkannya karena masih dalam proses pemeriksaan. Rencananya, sumber uang itu akan diumumkan besok.

"Mengumpulkan uang sebanyak ini sudah barang tentu tidak mungkin hanya dari satu orang saja, ada dari beberapa orang. Tapi untuk saat ini sementra kita tidak umumkan dulu karena masih dalam proses pemeriksaan," kata Basaria.

Berdasarkan keterangan KPK, turut ditangkap dua orang pihak swasta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017). Dari 16 orang yang ditangkap, dua diantaranya adalah swasta.

Kedua tersangka tersebut adalah Geni Waseso Segoro yang ditangkap di Jambi dan Asrul yang ditangkap di Jakarta.

Berdasarkan penelusuran Geni Waseso adalah Ketua Barisan Muda (PAN) Jambi. Dia disebut maju dalam Pilkada Walikota Jambi tahun 2018.

Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini