TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian terkait SARA, Asma Dewi menyatakan bingung dengan kasus yang menerpa dirinya.
Hal tersebut disampaikan Dewi saat membacakan eksepsi atau nota keberatan menanggapi dakwaan jaksa penutut umum.
Dewi sesekali menangis saat membacakan eksepsinya.
"Sebenarnya saya bingung dengan kasus saya," kata Dewi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Dewi menceritakan kembali bagaimana penangkapan polisi terhadap dirinya pada 8 September 2017 lalu.
Menurut Dewi, dia didatangi 15 petugas polisi yang mengaku dari Bareskrim. Belasan petugas itu disebut masuk dengan cara melompat pagar.
"Mereka lompat pagar dengan alasan takut saya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Dewi.
Dewi bingung karena saat itu dia belum tahu apa yang membuat dia ditangkap, termasuk menghilangkan barang bukti apa.
Petugas, kata Dewi, sempat mau membawanya secara paksa. Dewi menolak karena petugas datang tanpa surat perintah penangkapan atas nama dirinya.
Ketika kakaknya pulang, Dewi akhirnya bersedia dibawa petugas.
Sesampainya di Cyber Crime Bareskrim Polri, Dewi menyatakan dia ditangkap terkait unggahannya di Facebook tahun 2016.
Dewi lalu menjelaskan terkait pernyataan-pernyatannya di Facebook. Misalnya saat dia menanggapi berita salah satu media massa yang terdapat di Facebook.
Berita itu disebutnya soal Malaysia yang mewajibkan siswanya belajar bahasa Sansekerta. Dewi mengaku mengomentari berita di Facebook itu dengan menulis, "Kenapa di sini harus belajar bahasa China".
Dia menulisnya dengan emoji tertawa.