Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dan pejabat di Provinsi Jambi.
Suap tersebut dilakukan untuk tujuan agar anggota dewan mau menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi.
Baca: Andi Narogong Ungkap Bahas Janji Jatah 5 Persen Untuk DPR RI di Rumah Setya Novanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan korupsi tersebut terjadi antara eksekutif dan legislatif.
Hal tersebut diungkapkan saat wartawan menanyakan soal kemungkinan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Kalian bisa tahu, itu nego (siasi) eksekutif dan legislatif, nah itu, kalian jabarkan saja sendiri," kata Saut di Pusdiklat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11/2017).
Baca: Pengamat Nilai Berlebihan Ketua DPD I Golkar Menghadap Jokowi-JK Minta Restu Untuk Airlangga
Dalam kasus tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.
Baca: Senyum Setya Novanto Saat Akan Jalani Pemeriksaan MKD DPR di KPK
Keempat tersangka merupakan bagian dari 16 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (28/11/2017) di dua tempat yang berbeda.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang yang diduga merupakan uang suap sebesar Rp 4,7 miliar.
OTT tersebut dilakukan setelah Supriono menerima uang suap sebesar Rp 400 juta dari Saepudin.
Saat KPK menggeledah rumah Supriono, ditemukan uang sebanyak Rp 1,3 miliar yang diduga akan disebarkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai uang ketok.
Sebelumnya, Saipudin sempat menerima uang Rp 3 miliar dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.