TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola. Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat pejabat di Provinsi Jambi.
Ketua KPK Agus Rahardjo bilang pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan Gubernur Jambi tersebut. Pihaknya juga bakal mengusut asal-usul duit yang dipakai untuk menyuap. "Masih perlu pendalaman," kata Agus Kamis (30/11/2017).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bilang pengusutan ini diperlukan lantaran suap diberikan terkait pengesahan RAPBD tahun 2018 oleh DPRD.
Artinya, pihak eksekutif menghendaki agar dengan pemberian suap, para anggota dewan mau mengetok palu tanda sah.
"Apakah sudah bisa dipastikan kasus ini perintah gubernur? Ini juga masih dalam pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak," kata Basaria ketika mengumumkan kronologi kasus ini, Rabu (29/11/2017).
Jenderal polisi bintang dua ini pun bilang jika diperlukan, pihaknya bisa mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap gubernur yang sebelumnya adalah artis ini.
Baca: Di Persidangan Andi Narogong Gamblang Beberkan Peran Aktif Setya Novanto
Baca: Gatot Nurmantyo Disiapkan Jadi Calon Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan dengan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 4,7 miliar.
Keempat tersangka tersebut ialah Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.
Selaku tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Teodosius Domina