TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari serangkaian hasil penggeledahan pada Jumat (1/12/2017) kemarin di tiga lokasi terpisah yakni kantor DPRD, kantor Gubernur dan Kantor Setda Provinsi Jambi, penyidik KPK berhasil menyita beragam bukti penting.
Diketahui penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Baca: Suap APBD Jambi, Gubernur Zumi Zola Masuk Bidikan KPK?
"Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi kemarin, hingga sekitar pukul 23.00 WIB, KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (2/12/2017).
Sayangnya Febri enggan membocorkan lebih lanjut, apa isi catatan tulisan tangan ditu termasuk siapa penulisnya.
"Barang-barang tersebut disita dari lokasi penyidikan. Saat ini masih dianalisis oleh penyidik, kami tidak bisa sampaikan itu terkait apa karena ini materi penyidikan," tambahnya.
Diketahui selain menggeledah tiga lokasi, sebelumnya Kamis (30/1/2017) penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Propinsi Jambi, rumah Erwan Jl. Cemara dan rumah Arfan Jl. Kukuh. Hasilnya sejumlah dokumen disita penyidik.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.