Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengimbau agar Jenderal Gatot Nurmantyo tidak membuat keputusan strategis di masa akhir jabatannya, seperti melakukan mutasi para perwira tingginya.
Hasanuddin merujuk kepada sudah adanya surat resmi dari presiden tentang rencana pemberhentian Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
"Maka sebaiknya Jenderal Gatot sudah mulai menyiapkan memo serah terima jabatan, dan tidak membuat keputusan-keputusan strategis di akhir masa jabatannya, termasuk melakukan mutasi para perwira tingginya," ujar TB Hasanuddin, melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2017).
Mutasi para perwira tinggi, kata Hasanuddin, sebaiknya dilakukan oleh panglima baru agar suasana kondusif akan lebih tercipta.
Baca: Penangkapan Penghina Rizieq Shihab Disebut Sebagai Aksi Main Hakim Sendiri
"Ya, sebaiknya Panglima baru, biar kondusif nantinya," imbuh Hasanuddin.
Sehubungan dengan surat Presiden Joko Widodo per-tanggal 3 Desember 2017 kepada pimpinan DPR-RI tentang pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI, maka berdasarkan prosedur yang berlaku, Komisi I DPR-RI akan segera melaksanakan uji kelayakan terhadap calon Panglima TNI baru, yang menurut surat tersebut ditunjuk Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).
Konsekuensi logisnya, kata Hasanuddin, maka calon panglima TNI harus segera menyiapkan diri untuk mengikuti uji kelayakan yang akan dilaksanakan di Komisi I DPR-RI.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengusulkan nama Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo.
Keputusan itu sudah sesuai dengan amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pertama, pengajuan satu nama calon panglima TNI oleh Presiden Jokowi sudah sejalan dengan Pasal 12 UU TNI yang menyebutkan Presiden bisa mengajukan satu nama calon Panglima TNI.
Baca: Puluhan Siswa SD Tiba-tiba Mual dan Pusing saat Ujian Akhir Semester
Nama tersebut dipilih berasal dari yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Nantinya pengajuan dari Presiden ke DPR ini akan diproses 20 hari kerja.
Kemudian, pada pasal 3 undang undang TNI nomor 34 Tahun 2004 pergantian Panglima TNI alangkah baiknya dilakukan rotasi dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Dua Panglima TNI sebelumnya berasal dari TNI AD dan TNI AL.
Selain itu, Jenderal Gatot Nurmantyo sendiri juga akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018.