News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi Narogong didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut jaksa, perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Andi berakibat masif, yang menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional.

Selain itu, jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini. Kemudian, perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Menurut jaksa, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatan Andi telah membuat kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Abba Gabrillin)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini